KAYONA PASUARUAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima hampir 670.000 laporan kasus penipuan (scam) digital dengan keterlibatan lebih dari 1,2 juta rekening per akhir Agustus 2026. Penindakan terpadu ini berhasil membekukan aset dana kejahatan bernilai Rp771,2 miliar.
Data tersebut dipaparkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, Senin (28/9).
Alex mengungkapkan bahwa dampak dari kejahatan siber ini tidak sekadar menimbulkan kerugian finansial, melainkan juga mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem transaksi digital nasional.
“Hingga akhir Agustus lalu, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima laporan hampir 670.000 laporan penipuan dengan lebih dari 1,2 juta rekening dilaporkan. Di balik angka itu, terdapat tabungan, modal usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital yang ikut tergerus,” ungkap Alexander Sabar.
Rincian Modus Kejahatan dan Statistik Penindakan
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024, IASC mencatat total 668.441 pengaduan yang melibatkan 1.276.688 rekening bank dan 159.472 nomor telepon seluler. Berdasarkan sebaran modusnya, penipuan transaksi belanja daring mendominasi laporan, disusul panggilan palsu dan penipuan investasi.
IASC merinci distribusi kasus sebagai berikut:
- Penipuan Belanja Daring: 119.494 laporan
- Penyamaran / Panggilan Palsu: 65.914 laporan
- Investasi Bodong: 32.738 laporan
- Lowongan Kerja Palsu: 29.373 laporan
- Eksploitasi Media Sosial: 25.915 laporan
Dari hasil verifikasi data teknis tersebut, IASC telah mengeksekusi pemblokiran terhadap 659.419 rekening bank yang terindikasi menampung dana hasil kejahatan. Dari total dana sebesar Rp771,2 miliar yang berhasil dibekukan, pemerintah telah mengembalikan aset senilai Rp206 miliar langsung kepada para korban.
Urgensi Integrasi Sistem dan Regulasi Lintas Sektor
Menghadapi kompleksitas modus penipuan siber yang melintasi berbagai platform, Komdigi mendorong pembentukan arsitektur keamanan terpadu (integrated security architecture). Sistem ini mengoneksikan ekosistem telekomunikasi, penyedia platform digital, perbankan, hingga otoritas jasa keuangan.
“Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain. Hanya melalui koordinasi lintas sektor yang kuat, kita dapat membangun ekosistem penanganan scam yang lebih terpadu,” tegas Alex.
Pemerintah juga tengah merancang penguatan regulasi penanganan kejahatan siber guna memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pertukaran data (data sharing protocol), mekanisme pembekalan otomatis (automated freeze mechanism), dan batas waktu respons darurat antar-lembaga.










