Beranda / UMKM / UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Kota Pasuruan, Pemkot Dorong Transformasi Digital

UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Kota Pasuruan, Pemkot Dorong Transformasi Digital

PASURUAN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor utama dalam menggerakkan perekonomian Kota Pasuruan. Pemerintah daerah terus mendorong pertumbuhan UMKM melalui kebijakan, penganggaran, dan pemanfaatan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si., saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) yang digelar di Hotel Ascent Premiere, Senin (30/07).

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menstimulus dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan serta penganggaran.

Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan semangat pelaku UMKM untuk terus melakukan pembenahan dan bertransformasi.

“Tanpa semangat kita semua, dan tanpa para UMKM bertransformasi maka itu tidak akan terwujud. Saya berharap, nantinya setelah dengan kegiatan ini. Kita menjadi semangat semua,” ujar Mas Adi.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menekankan pentingnya sosialisasi RUU PBJ Publik bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang ingin menjadi pemasok dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu memahami standar serta kualifikasi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah itu mempunyai standar baku, dan kualifikasi tertentu serta proses dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Misbakhun.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku UMKM saat ini dapat memasukkan produk mereka melalui platform e-Katalog. Sistem tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang diselenggarakan pemerintah.

Pemanfaatan e-Katalog diharapkan dapat membuka peluang bagi UMKM untuk memperkenalkan produk mereka dalam sistem pengadaan pemerintah, dengan tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama, Iwan Herniawan, menyampaikan bahwa RUU PBJ Publik yang diprakarsai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu upaya yang didorong melalui regulasi tersebut adalah menggerakkan roda perekonomian dalam negeri guna meningkatkan pendapatan nasional.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pelaku UMKM di Kota Pasuruan diharapkan semakin memahami peluang dan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pemanfaatan e-Katalog sebagai salah satu sarana pemasaran produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *