Satnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk dua pria asal Kecamatan Nguling yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yakni LH (42), warga Desa Watestani, dan MR (26) dari Desa Kedawang. Keduanya diamankan pada Rabu (26/11). Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan LH sekitar
Satnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk dua pria asal Kecamatan Nguling yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yakni LH (42), warga Desa Watestani, dan MR (26) dari Desa Kedawang. Keduanya diamankan pada Rabu (26/11).
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan LH sekitar pukul 16.38. Dari pemeriksaan awal, LH mengaku mendapatkan sabu dari MR. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap MR sekitar pukul 17.00.
“LH kami amankan lebih dulu, kemudian dia menyebut MR sebagai pemasok sabu. Keduanya langsung kami tangkap,” ujar Mintarta.
Sebelumnya, polisi menerima laporan bahwa transaksi sabu kerap terjadi di Desa Watestani, Kecamatan Nguling. Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa LH merupakan salah satu pengedarnya.
Dalam penggerebekan, LH kedapatan menyimpan delapan klip sabu yang disembunyikan di dinding kamarnya. Dari informasi LH, petugas langsung memburu MR. Saat menggeledah rumah MR, polisi hanya menemukan satu unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mintarta.

















Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *