Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Gempol dan Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus empat pemuda yang menjadi komplotan pencurian spesialis emas di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Para pelaku ditangkap pada Senin (8/12/2025) setelah mencuri total 177 gram emas dari dua rumah warga.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengidentifikasi tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26).
Penangkapan diawali dari Maskur, yang kemudian diikuti dengan penangkapan tiga tersangka lainnya.
💰 Total Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Modus operandi komplotan ini sangat terencana, yaitu membobol rumah setelah memastikan korban sedang tidak ada di tempat. Mereka beraksi di dua lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Gempol:
- Rumah Saifuddin (Desa Legok): Para pelaku menggasak 86,350 gram emas dan uang tunai senilai Rp11 juta.
- Rumah Sukayati (Lokasi Tak Jauh): Komplotan ini membawa kabur 91 gram emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta,” ungkap Kompol Giandi.
💊 Emas Dijual, Uang Dipakai Beli Sabu dan Motor
Berdasarkan pengakuan, hasil curian tersebut dijual di Pasar Bangil dan toko emas Gadjah. Uang hasil penjualan dibagi sesuai peran masing-masing, di mana koordinator komplotan, Maskur, mendapat bagian terbesar, yakni Rp39 juta.
Maskur mengakui bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membeli sabu, dan membeli sepeda motor baru.
Polisi juga mencatat bahwa tersangka Maskur merupakan residivis kasus pencurian sejak usia 17 tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sls)










