Konflik agraria yang telah berlangsung lama di kawasan Nguling–Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan berbagai pihak. Persoalan lahan ini dinilai memicu tekanan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut menuntut keterlibatan semua elemen untuk menjaga situasi tetap kondusif. Upaya penyelesaian konflik diharapkan ditempuh melalui komunikasi terbuka dan dialog bersama, tanpa adanya tindakan represif atau kekerasan dari pihak mana pun.
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama merasa berkewajiban ikut turun tangan karena mayoritas warga yang terdampak merupakan warga nahdliyin.
“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan tanpa kekerasan, baik dari masyarakat maupun aparat,” ujar Gus Ipong, sapaan akrabnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai konflik yang berlarut-larut telah membuat warga hidup dalam situasi tidak nyaman di atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas hak pengelolaan lahan yang telah lama dijalankan masyarakat.
PCNU Kabupaten Pasuruan juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif membuka ruang komunikasi dengan pemerintah pusat. Pasalnya, lahan yang disengketakan disebut-sebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Gus Ipong menekankan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengawal aspirasi warga hingga ke tingkat nasional.
“Jika diperlukan fasilitasi ke DPR RI atau kementerian terkait, maka pemerintah daerah harus hadir mendampingi dan mengawal prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, warga setempat mengaku telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama beberapa generasi. Alianto, salah seorang warga, menyebut keluarganya kini telah memasuki generasi ketiga dalam upaya mempertahankan lahan tersebut.
“Kami sudah lama menyampaikan aspirasi ke berbagai pihak, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah dapat benar-benar turun tangan untuk mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan ini. Penyelesaian yang adil dan damai dinilai menjadi satu-satunya jalan agar kehidupan sosial masyarakat di wilayah Nguling–Lekok kembali berjalan normal.










