Beranda / Kriminal / Emas 177 Gram Raib! Uang Hasil Pencurian di Pasuruan Dipakai Beli Sabu

Emas 177 Gram Raib! Uang Hasil Pencurian di Pasuruan Dipakai Beli Sabu

PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil melumpuhkan jaringan pencuri spesialis perhiasan emas yang beraksi di dua lokasi berbeda di Desa Legok, Gempol. Dari tujuh anggota komplotan, empat orang berhasil ditangkap, sementara sisanya masuk dalam DPO.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan (Juli-September 2025), para pelaku sukses menggondol perhiasan emas seberat total 177,350 gram dari dua toko, selain juga mengambil uang tunai. Keempat pelaku yang ditangkap adalah warga setempat: Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26).

Setelah berhasil dicuri, perhiasan emas tersebut langsung dijual. Hasilnya kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh anggota, dengan Maskur, sang koordinator aksi dan mantan residivis pencurian, menerima porsi paling besar, yaitu Rp 39 juta.

“Keterangan tersangka menyebutkan hasil pencurian digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup, termasuk untuk membeli sabu,” ungkap Kompol Giadi.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e KUHP, yang membawa konsekuensi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pengejaran terhadap tiga anggota komplotan yang masih buron terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Salsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *