RF, remaja 16 tahun asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di depan sebuah toko ritel modern di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (18/11/2025). Insiden tersebut terjadi saat korban tengah membeli minuman ringan, namun secara tiba-tiba diserang oleh belasan pemuda tanpa alasan yang jelas. Akibat kejadian itu, RF mengalami

RF, remaja 16 tahun asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di depan sebuah toko ritel modern di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (18/11/2025). Insiden tersebut terjadi saat korban tengah membeli minuman ringan, namun secara tiba-tiba diserang oleh belasan pemuda tanpa alasan yang jelas. Akibat kejadian itu, RF mengalami memar di bagian kepala dan tangan.
Menurut keterangan salah satu saksi yang enggan identitasnya dipublikasikan, para pelaku datang berkelompok dan langsung memukul korban. “Setelah beli minum, tiba-tiba langsung ditunyui mas. Ada sekitar 15 orang, cuma beberapa di antaranya nggak ikut mukul,” ujarnya.
Dugaan sementara, aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut dipicu masalah sepele, yaitu ketidaksenangan para pelaku terhadap pakaian yang dikenakan korban. Namun, kepolisian masih mendalami motif sebenarnya.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sembilan pemuda untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan intensif mengungkapkan hanya tiga orang yang terbukti sebagai pelaku pengeroyokan terhadap RF. “Dari sembilan yang dibawa, tiga orang terbukti sebagai pelaku. Saat ini semuanya sedang dalam proses penyidikan,” jelas Aiptu Dodik saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11/2025).
Hal senada disampaikan Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko, yang membenarkan bahwa korban telah melapor. “Nggeh. Sudah,” singkatnya.
Sementara itu, Widodo, ayah korban, meminta agar para pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polsek Purwosari, namun tetap berharap penyidikan dapat dikembangkan lebih jauh agar semua pihak yang terlibat dapat terungkap.
Widodo juga menegaskan bahwa rekaman CCTV telah diamankan polisi dan menjadi kunci penting untuk penelusuran lebih mendalam. Ia mengaku percaya penuh pada kemampuan aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. “Saya yakin APH tahu apa yang harus dilakukan. Saya menunggu penyidikan motif pengeroyokan ini dikembangkan lagi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yakni Muhammad Maulid Redo Andriyanto dan Luky Andri Saputra, keduanya berasal dari Desa Martopuro, serta Muhammad Evan Faviansyah dari Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.
Kasus kekerasan terhadap anak yang kembali terjadi di wilayah Pasuruan ini menambah daftar panjang insiden serupa. Beragam laporan menunjukkan bahwa angka kekerasan anak di daerah tersebut masih relatif tinggi. Karena itu, kolaborasi masyarakat, pemerintah, serta lembaga perlindungan anak sangat diperlukan guna mencegah kekerasan dan memastikan pendampingan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

















Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *