Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mulai melakukan penataan di kawasan Pasar Bangil dengan menertibkan para pedagang, area parkir, serta kegiatan bongkar muat yang selama ini menumpuk di bagian depan pasar. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 24 November 2025 tersebut merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2005. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi jalan, memperlancar arus

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mulai melakukan penataan di kawasan Pasar Bangil dengan menertibkan para pedagang, area parkir, serta kegiatan bongkar muat yang selama ini menumpuk di bagian depan pasar. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 24 November 2025 tersebut merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 2005. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi jalan, memperlancar arus kendaraan, serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar pasar tradisional itu.
Disperindag memastikan bahwa kebijakan penataan tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha para pedagang. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan dua lokasi alternatif, yakni area Kampung Planet (eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih rapi, higienis, dan berdaya dukung terhadap ekonomi rakyat. Para pedagang pun pada dasarnya menyambut baik penataan tersebut selama lokasi relokasi jelas dan tidak merugikan usaha mereka.

















Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *