Penyidikan dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan kini memasuki fase baru. Berkas perkara yang menjerat Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto, resmi masuk persidangan pada Rabu (26/11) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menjelaskan bahwa perkara korupsi di PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati telah dilimpahkan tahap dua pada pertengahan November. Untuk kasus PKBM Cempaka, tersangka Ely didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena perbuatannya tidak terkait suap maupun gratifikasi.
Pasal 2 menjerat setiap orang yang melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan, Ely diketahui menyimpangkan dana negara untuk kebutuhan pribadi. Ia diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai bahkan fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk program kegiatan belajar masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2024 setelah ditemukan kejanggalan laporan keuangan PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati. Dari hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp 697.369.600. Rinciannya, PKBM Untung Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 dalam periode 2020–2024, sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian Rp 208.709.900 selama 2021–2024.










