Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo (Mas Adi) bersama Wakil Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kota Pasuruan pada Sabtu malam (29/11). Dalam sidang tersebut, enam fraksi DPRD secara bulat menerima dan menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Raperda yang disahkan meliputi APBD Kota Pasuruan Tahun 2026, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Pasuruan sebagai langkah menuju penetapan resmi menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Mas Adi menegaskan bahwa penyelesaian raperda merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintah daerah. Ia menyebut tahun 2026 sebagai periode penuh tantangan yang membutuhkan sinergi lebih kuat antarlembaga.
“Saya yakin berbagai tantangan di depan bisa kita hadapi bersama dengan memperkuat kolaborasi,” ujarnya.
Mas Adi juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi yang telah melakukan pembahasan secara intens dan objektif. Ia menambahkan bahwa raperda yang disetujui telah melalui fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur.
Dengan disahkannya raperda-raperda tersebut, Pemkot Pasuruan berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang semakin terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.










