KAYONA PASUARUAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak raksasa teknologi Meta untuk mengambil langkah konkret dalam menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform miliknya, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads. Langkah ini merupakan penegakan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Tuntutan tegas tersebut disampaikan Menkomdigi usai menggelar pertemuan tingkat tinggi bersama Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York.
Menkomdigi menegaskan bahwa sebagai penyedia platform media sosial dengan basis pengguna terbesar di Indonesia, Meta memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperketat arsitektur keamanan bagi pengguna anak.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Evaluasi Penonaktifan Akun dan Target Akselerasi
Pihak Meta sejatinya telah mulai mengirimkan pemberitahuan sistem kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026, dengan target penyelesaian migrasi pada 31 Desember 2026. Laporan internal Meta mencatat sebanyak 184 ribu akun Facebook dan Instagram kategori usia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Namun, pemerintah menilai capaian tersebut masih belum sebanding dengan estimasi total keberadaan akun anak di ekosistem Meta yang diperkirakan mencapai 33 juta akun. Oleh karena itu, Komdigi menuntut adanya rencana akselerasi dengan target waktu yang terukur.
Pengawasan Algoritma dan Sanksi Pemblokiran
Selain regulasi usia, Menkomdigi juga menyoroti sistem moderasi konten Meta. Pemerintah meminta Meta tidak hanya bergantung pada tindakan pemutusan akses (take down) dari kementerian, melainkan lebih proaktif mendeteksi dan memoderasi konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong.
Pemerintah mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi denda administratif hingga tindakan tegas berupa pemutusan akses (blocking) platform secara nasional.










