Kementerian Pariwisata bersama sejumlah kementerian lain berencana membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menangani praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.
“Kami juga berencana membuat pokja bersama dengan Kemendagri,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI pada Selasa.
Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai praktik pungli masih ditemukan di berbagai destinasi wisata.
Rizki menambahkan bahwa kementerian telah menandatangani nota kesepahaman dengan kepolisian terkait upaya pemberantasan pungli di lokasi wisata.
Untuk memperkuat implementasi kerja sama tersebut, ia menilai bahwa Dinas Pariwisata di daerah juga perlu membuat kesepakatan kerja sama dengan Kepolisian Daerah.
“Hal ini tentunya harus kami koordinasikan dengan Kemendagri, sebagai pemilik kewenangan, serta Kementerian Keuangan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” katanya.
“Kami berharap nantinya bisa ada dasar tertulis untuk berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga tidak hanya berdasarkan laporan lisan, tetapi benar-benar disampaikan oleh pemerintah daerah maupun asosiasi,” lanjutnya.
Rizki turut menyampaikan bahwa asosiasi pelaku usaha pariwisata seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga perlu dilibatkan dalam upaya pemberantasan pungli di destinasi wisata.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum serta program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pungli terhadap keberlangsungan sektor pariwisata.
Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa praktik pungli muncul antara lain akibat rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan usaha pariwisata.
Hariyanto juga menegaskan perlunya penegakan hukum dan edukasi masyarakat dalam rangka mengatasi pungli di kawasan wisata.
“Salah satu langkah konkret adalah memastikan peningkatan kerja sama yang sudah ada dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian,” ujarnya.









