JAKARTA PUSAT – Tragedi kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Michael Wisnu Wardhana (MWW), Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan dan dijerat pasal berlapis yang memberinya ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Kelalaian Berat: Abai SOP Baterai dan Keselamatan
Michael Wisnu Wardhana disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP (kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang), Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran), dan/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian).
Polisi menduga kuat bahwa tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan yang berujung pada bencana. Kelalaian-kelalaian fatal yang diungkap meliputi:
- Tidak Adanya SOP Baterai: Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai drone berbahaya (tipe Lithium Polymer/LiPo) yang menjadi sumber api.
- Ruang Penyimpanan Non-Standar: Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable (mudah terbakar).
- Pengabaian K3: Tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak melakukan pelatihan keselamatan.
- Jalur Evakuasi Terabaikan: Tidak menyediakan pintu darurat, sistem keselamatan bangunan, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Penyebab Tragedi: Tumpukan Baterai Rusak
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang, berawal dari ruang inventaris di lantai 1. Ruangan itu digunakan untuk menumpuk baterai drone LiPo yang sudah rusak.
“Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut,” jelas Kombes Susatyo.
Api yang membesar dengan cepat dan menjalar ke lantai lain menyebabkan 22 orang terjebak dan meninggal dunia karena kehabisan napas di lokasi kejadian. (Sls)










