Beranda / Pasuruan / Darurat di Pasuruan: Truk Baja Tersangkut di Rel KA, Perjalanan Kereta Terhambat Hingga Dua Jam

Darurat di Pasuruan: Truk Baja Tersangkut di Rel KA, Perjalanan Kereta Terhambat Hingga Dua Jam

Pasuruan – Perjalanan kereta api di jalur Pasuruan–Bangil mengalami gangguan serius pada Kamis (11/12/2025) setelah sebuah truk trailer pengangkut besi baja tersangkut tepat di atas perlintasan kereta api (JPL) 129, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Insiden ini menyebabkan jadwal perjalanan kereta terganggu hingga hampir dua jam.

Truk bernomor polisi Z 9798 KI yang dikemudikan oleh Samsudin ini tersangkut setelah mencoba berbelok ke arah utara melintasi rel.

“Truk berhenti tepat di atas rel dan tidak bisa bergerak karena tersangkut rel. Posisi truk tersebut mengakibatkan jalur kereta api terhalang dan tidak dapat dilewati,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

⏳ Kereta Alami Kelambatan Signifikan

Akibat terhalangnya jalur, sejumlah perjalanan kereta api mengalami kelambatan signifikan:

  • KA 279 Sritanjung: Tertahan di Stasiun Pasuruan, mengalami kelambatan kurang lebih 105 menit.
  • KA 160 Wijaya Kusuma: Tertahan di Stasiun Pasuruan, mengalami kelambatan kurang lebih 70 menit.

PT KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) berupa minuman dan makanan ringan kepada para penumpang yang terdampak sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan tersebut.

🛠️ Evakuasi Ekstra Hati-hati dan Kecaman Keras KAI

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa proses evakuasi oleh Tim Prasarana (JJ) dibantu pihak kewilayahan harus dilakukan ekstra hati-hati. Petugas berupaya meninggikan bagian roda bamper truk agar bisa bergerak mundur, sambil meminimalisir risiko kerusakan pada rel. Setelah evakuasi, jalur dipastikan aman sebelum dilalui kereta.

PT KAI Daop 9 Jember mengecam keras tindakan pengemudi truk, mengingatkan bahwa setiap pengguna jalan, terutama angkutan barang, wajib mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan sesuai dengan kelas jalan untuk menghindari potensi bahaya besar.

Kasus ini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pengemudi yang dinilai menyebabkan gangguan dan membahayakan jalur kereta api. (Sls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *