Masalah semrawutnya kabel utilitas di berbagai titik wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/12). Kondisi yang kerap disebut sebagai “hutan kabel” itu mencakup pemasangan tiang tanpa pola yang jelas, instalasi jaringan tanpa koordinasi antarlembaga, hingga munculnya dugaan keberadaan provider ilegal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, menegaskan bahwa penataan jaringan kabel sudah bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda. Dalam forum tersebut, perwakilan Telkom dan Satpol PP turut menyuarakan pentingnya dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kabel utilitas, penyelarasan antaroperator, serta kejelasan payung hukum sebagai dasar penertiban di lapangan. Saat ini tercatat ada 11 provider resmi yang beroperasi, namun di lapangan masih banyak ditemukan kabel yang terpasang sembarangan, termasuk yang menumpang pada aset daerah seperti tiang lampu penerangan jalan umum.
Komisi I juga mengulas praktik penataan jaringan di daerah lain seperti Jombang dan Kediri yang dinilai lebih maju karena memiliki regulasi yang jelas. Bahkan, salah satu daerah tersebut terdorong melakukan penertiban setelah terjadi insiden warga meninggal dunia akibat tersangkut kabel utilitas. Sementara itu, Diskominfo Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa sebagian kewenangan pengaturan sektor telekomunikasi berada di pemerintah pusat, namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang regulasi, khususnya terkait tata ruang serta penataan menara dan jaringan telekomunikasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menilai penggunaan satu tiang untuk beberapa provider jauh lebih ideal dibandingkan dengan pemasangan tiang baru secara terus-menerus. Ia juga menyoroti adanya indikasi provider ilegal yang beroperasi di lapangan. Menurutnya, diperlukan aturan khusus yang tegas agar estetika wilayah tetap terjaga, keselamatan masyarakat terlindungi, serta ketertiban jaringan telekomunikasi dapat diwujudkan secara berkelanjutan.










