PASURUAN – Menghadapi ancaman pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di bawah kepemimpinan Bupati Rusdi Sutejo mengambil langkah berani: menggenjot dan mengoptimalkan secara masif dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayahnya mulai tahun 2026.
Strategi ini didorong oleh kenyataan pahit bahwa kontribusi CSR selama ini dinilai jauh dari kata maksimal, meski banyak korporasi telah meraup laba hingga miliaran rupiah.
Ancaman Kaji Ulang Regulasi dan Besaran CSR
Dalam acara sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Prigen (12/12/2025), Bupati Rusdi Sutejo secara tegas melontarkan peringatan kepada para pelaku usaha. Ia menyebut akan ada kajian ulang regulasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Banyak perusahaan yang untung besar bertahun-tahun, tapi kontribusi CSR-nya tidak sebanding, bahkan nilainya relatif kecil. Kami akan kaji ulang peraturannya,” tegas Rusdi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa bagi perusahaan yang telah membukukan laba signifikan, besaran kontribusi CSR yang diwajibkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berada di kisaran 10 hingga 15 persen dari keuntungan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang untung 100 miliar setahun, tapi bantuannya relatif kecil. Aturannya jelas, besaran CSR adalah 10–15 persen,” tandasnya, menegaskan komitmen Pemkab untuk tidak lagi mentolerir kontribusi yang minim.
CSR Wajib Selaras dengan Prioritas Daerah
Mulai tahun depan, dana CSR tidak lagi bersifat “sukarela” seadanya. Bupati Rusdi menekankan bahwa pelaksanaan TJSL perusahaan wajib hukumnya untuk diselaraskan dengan kebutuhan dasar masyarakat dan diarahkan untuk menutup celah pendanaan program prioritas daerah yang kini tak terakomodasi oleh keterbatasan APBD.
Langkah strategis ini dilakukan agar roda pembangunan di Pasuruan tetap berjalan optimal, meskipun berada di tengah “masa sulit” akibat restriksi anggaran dari pusat. Pemkab memastikan kebijakan ini hanya akan diterapkan pada perusahaan yang terbukti berlimpah laba, dan tidak akan memaksakan bagi korporasi yang belum meraih keuntungan.
Lantas, bagaimana reaksi dunia usaha terhadap ancaman kaji ulang regulasi dan peningkatan kewajiban CSR 10-15 persen ini? (Sls)










