Beranda / Pasuruan / Pembongkaran Aksi Nekat di Gudang Produksi: Security Pabrik Rokok Purwosari Diduga Jadi Dalang Pencurian 112 Slop Rokok

Pembongkaran Aksi Nekat di Gudang Produksi: Security Pabrik Rokok Purwosari Diduga Jadi Dalang Pencurian 112 Slop Rokok

PASURUAN — Sebuah kasus pencurian besar yang mengguncang kawasan industri Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terkuak. Ironisnya, pelaku utama dalam skandal kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah ini adalah dua oknum petugas keamanan (security) internal pabrik rokok yang seharusnya bertanggung jawab menjaga aset perusahaan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan rokok dalam jumlah besar dari gudang produksi pada Jumat (28/11/2025). Dari audit stok yang dilakukan perusahaan, tercatat sebanyak 112 slop rokok, atau setara dengan 1.120 bungkus dari berbagai merek, telah raib. Total kerugian finansial yang dialami perusahaan ditaksir mendekati angka Rp30 juta.

Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, pada Senin (15/12/2025), menjelaskan bahwa tim investigasi polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Serangkaian penyelidikan intensif, termasuk analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dokumen audit stok gudang, akhirnya mengarah pada keterlibatan dua personel keamanan pabrik itu sendiri.

“Hasil pendalaman kami menunjukkan ada dua oknum security yang terlibat. Modus operandi mereka cukup terbagi,” ungkap IPTU Joko. “Satu pelaku memiliki peran strategis untuk mengambil barang langsung dari area gudang produksi, sementara pelaku lainnya bertugas sebagai penadah, yakni menjual rokok hasil curian tersebut ke pihak luar,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen keamanan perusahaan, menyoroti risiko internal fraud yang dapat terjadi di lingkungan industri. Kedua tersangka, bersama barang bukti seragam petugas keamanan, rekaman CCTV, dan dokumen audit, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purwosari untuk mempertanggungjawabkan pengkhianatan kepercayaan dan tindak pidana pencurian yang mereka lakukan. (Sls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *