Rapat koordinasi ini diwakili oleh Sekretaris Disdikbud, Ibu Maria Ulfa, S.Pd., dengan menghadirkan Ibu Indah Qoni’ah, S.E., M.M. dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta jajaran staf Disdikbud Kabupaten Pasuruan. Fokus utama pembahasan adalah penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam pemaparannya, Ibu Indah Qoni’ah, S.E., M.M., menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, kualitas layanan yang belum merata masih memicu ketidakpastian dan berkurangnya kepercayaan masyarakat. Karena itu, standarisasi pelayanan publik menjadi sangat penting.
Menurut beliau, standarisasi bukan sekadar penyusunan dokumen prosedur, melainkan bentuk jaminan kualitas pelayanan bagi seluruh warga. Melalui kegiatan ini, beliau berharap para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke depannya mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi.
Lebih lanjut, standarisasi mencakup penetapan SOP yang jelas, waktu pelayanan yang terukur (Service Level Agreement/SLA), serta persyaratan yang seragam pada setiap jenis layanan di seluruh unit kerja.
Secara ringkas, standarisasi pelayanan publik merupakan investasi strategis untuk menciptakan birokrasi modern yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ini menjadi fondasi kuat dalam membangun kepercayaan publik dan menjamin hak seluruh warga negara untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas.










