Beranda / Pasuruan / Pemkab Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Pemkab Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Melalui kampanye “Stop Peredaran Rokok Ilegal”, masyarakat diajak berperan aktif dalam menekan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta merusak iklim usaha yang sehat. Pemerintah menegaskan bahwa jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok polos tanpa pita cukai. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.

Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting guna menciptakan iklim ekonomi yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Pasuruan berkomitmen mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *