Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025. Komitmen Kejari membuahkan hasil signifikan dengan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang ditangani, mencapai total sekitar Rp3 miliar.
Pengembalian aset dan kerugian negara ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari dalam memulihkan keuangan negara yang dikorupsi.
Kepala Kejari Pasuruan menyatakan bahwa sebagian besar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menjadi prioritas dalam kasus korupsi tahun lalu telah menunaikan pengembalian kerugian negara. Meskipun demikian, sisa kerugian yang belum kembali masih dalam proses penyelesaian hukum.
Untuk tahun 2026, Kejari berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengambil langkah lanjutan yang sesuai, berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan persidangan yang masih berjalan.
Penyelamatan dana sebesar Rp3 miliar ini memperkuat peran Kejari Pasuruan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan daerah dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya. (Sls)










